Selamat Datang Di Blog -Ton@Y_ApRieLz- Selamat Berselancar Dengan Nyaman......

Senin, 02 Agustus 2010

Bikers Tidak Setuju Aturan Wajib Helm SNI

Senin, 2 Agustus 2010 - 16:19 wib
Prasetyo Adhi - Okezone
(Foto: Prasetyo/okezone)
JAKARTA- Aturan wajib helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah digulirkan. Namun ternyata kebanyakan bikers tidak setuju dengan aturan baru tersebut.

Mulai 1 April 2010, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan peraturan wajib helm SNI. Jika melanggar maka sanksinya berupa denda Rp250.000 siap menanti.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Nah, dari survey yang dilakukan okezone, ternyata sebagian besar bikers tidak setuju dengan adanya aturan wajib helm SNI ini.

Dari total 1.215 responden yang mengikuti polling di autos.okezone.com, 744 pembaca memilih tidak setuju dengan aturan baru tersebut. Sementara 366 pembaca lainnya setuju, dan 105 pembaca mengaku tidak peduli.

Dari polling ini tergambar, bahwa kebanyakan masyakarat Indonesia tidak setuju dengan adanya aturan wajib helm SNI ini. (uky)

Tidak ada komentar:

Kunjungi juga Website for Mobile on tonayzamet.hexat.com